Makassar (PHU) — Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan jemaah haji.
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jemaah lanjut usia (lansia) saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.
“Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan,” kata Asad Hidayat pada Pelantikan PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG), Senin (22/4/2024)
Prosesi pelantikan yang digelar di Asrama Haji Embarkasi Makassar itu juga dirangkai dengan Meal Test Menu Konsumsi Penerbangan Jemaah Haji 1445H / 2024M.
“Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan,” tegas Arsad.
“Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerjasama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas, ” sambung Arsad.
Berikut 4 ketentuan yang tertuang dalam SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan jemaah haji.
Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;
Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota dengan waktu maksimal 30 menit dan sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi dengan waktu maksimal 30 menit, sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang, Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni, Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;
Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi dengan waktu maksimal 30 menit, sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang, Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;